Kementerian Kesehatan Mendorong Pendidikan Melalui Hospital Based – Dirjen Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dr. Yuli Farianti, M.Epid menyampaikan kalau Indonesia kekurangan 70 ribu dokter spesialis. Sejauh ini, ada kurang lebih 16 ribu dokter spesialis di Indonesia. Tapi, angka ini masih kurang mengingat dokter spesialis harus ada juga di sudut negeri. Untuk itu, akselerasi dokter spesialis mutlak di butuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Cara yang di laksanakan Kemenkes ialah mendorong dokter residen untuk melaksanakan pendidikan profesi dokter spesialis di rumah sakit alias hospital based. Kekurangan dokter spesialis terjadi hampir di semua provinsi serta di perlukan waktu yang lama untuk menutup kekurangan itu. Ada 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sementara, 53 persen RSUD belum mempunyai 7 dokter spesialis dasar.
PPDS Berbasis RS Bukan Hal Baru
Sesuai dengan UU No 17/2023 tentang Kesehatan serta PP 28/2024 Pemerintah Indonesia membuka peluang untuk melaksanakan Program Pendidikan Dokter Spesialis /Subspesialis Berbasis RS yang di laksanakan oleh RS Penyelenggara Pendidikan Utama. Perwakilan executive council World Federation for Medical Education, Prof. dr. Titi Savitri Prihatiningsih, M.Med.Ed., menjelaskan, PPDS Berbasis RS bukan hal baru.
Pendidikan dokter spesialis ialah termasuk pendidikan profesi yakni pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk menguasai keahlian yang di supaya bisa dapat menjalani praktik profesi sesuai dengan kewenangannya. Oleh sebab itu, dari awal pendidikan dokter spesialis/subspesialis selalu di laksanakan di RS. Model seperti ini sudah di akui sebagai workplace-based learning atau experiential learning atau learning by doing.
Setara dengan Pendidikan Berbasis Universitas
Perpres No.8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) memberikan peluang untuk penyetaraan terhadap jalur pendidikan formal, informal atau non formal dalam mencapai jenjang kompetensi. Ini memberi peluang untuk menyusun regulasi penyetaraan antara pendidikan PPDS dengan dasar universitas serta pendidikan PPDS berbasis rumah sakit.
Di tingkat global, sudah ada standar Pendidikan Postgraduate Medical Education yang di resmikan oleh World Federation for Medical Education. Standar ini menjelaskan pelaksanaan pendidikan dokter sebagai the responsible body. Artinya badan penanggung jawab pelaksana pendidikan dokter bisa berupa fakultas kedokteran, rumah sakit, kementerian kesehatan, kolegium, atau lembaga lain.